Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 dilaksanakan Grebek Pasar Sosialisasi Rokok Tanpa Pita Cukai yang dilakukan oleh Gabungan Bea Cukai, Satpol PP dan Kejaksaan yang bertempat di Pasar Sugio dan Pasar Kedungpring Kabupaten Lamongan
Bahwa yang hadir dalam kegiatan adalah Bea Cukai Lamongan, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Lamongan ( Yudha Warta PA,SH., Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis)
Kegiatan Sosialisasi menjadi langkah untuk memberi pengetahuan tentang cukai kepada masyarakat khususnya para Pedagang agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan Pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.