Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht di Kejaksaan Negeri Lamongan

Pada hari Selasa, 29 November 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Kasi Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan beserta seluruh jajaran melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht periode bulan Oktober s/d November 2022.

Barang Bukti ini dari 42 perkara antara lain, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 11,9 gram (sebelas koma sembilan) gram dari 10 perkara, Pil Double L sebanyak 6.308 (enam ribu tiga ratus delapan) butir, selain itu terdapat 17 (tujuh belas) unit Handphone dari 16 perkara, dan 2 (dua) buah timbangan digital dari 10 perkara telah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai macam cara untuk barang bukti berupa narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara di blender sebelum dibuang. Lalu untuk handphone dan timbangan digital dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.

Pemusnahan ini sesuai dengan tugas pokok dan wewenang dari kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Jo UU 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.

Updated: 1 Desember 2022 — 9:26 am
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based