Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Kajari

DYAH AMBARWATI SH., MH
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan

Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas:

  1. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan kebijaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Negeri agar berdaya guna dan berhasil guna;
  2. Mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
  4. Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial;
  5. Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara;
  6. Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, mewakili lembaga negara, instansi pemerintah BUMN, BUMD di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara;
  7. Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based