Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 bertempat di Kantor Kecamatan Sukorame dilaksanakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Kabupaten Lamongan yang diikuti oleh semua perangkat desa se-Kecamatan Sukorame
Bahwa adapun Unit Pemberantasan Pungli (Tim UPP) Lamongan,
sebagai berikut :
- Kanit III Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M Yusuf
- Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto
- Kasiwas Polres, Ipda I Wayan Sumantra
- Irban Investigasi Inspektorat, Tiar Windia Novita
Menurut Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto,SH,MH., sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pendalaman pemahaman kepada para perangkat desa yang setiap hari bersentuhan
langsung dengan masyarakat. “Kita sudah berkomitmen bersama dalam pencegahan pungli dan meminimalisir tindak pidana,”
Sementara Kanit Pidkor Polres Lamongan, IpdaYusuf Efendi lebih menitikberatkan pada makna tentang pungli, serta tugas dan wewenang UPP saber pungli. Yusuf mengupas pemahaman Tipikor dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dirumuskan dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana. ” Termasuk unsur- unsur yang bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan para Aparatur Negara dalam memberikan
pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai peraturan Undang – Undang dan penghapusan pungli.