Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Press Release Penangkapan DPO Kasus Korupsi

Pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yg dipimpin Kasi E kejati Jatim dan kasi intel, kasi pidsus Kejari Lamongan beserta Tim Intelijen Kejari Tanah Bumbu berhasil  mengamankan Buronan (DPO) Kejari Lamongan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Rali Sugiarto.

Terpidana Rali Sugiarto ditangkap di Diamankan di : Jl. Ahmad Yani Lintas Batu Licin – Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan Pukul  :  19.10 WITA selanjutnya ybs dibawa utk dititipkan sementara di Rutan Polres Tanah Bumbu dan kemudian akan diterbangkan ke surabaya pada pukul 15.30 WITA.

Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 Terpidana Rali Sugiarto di bawa ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan di lakukan Press Release pukul 19.46 WIB oleh Kasi Intel Kejari Lamongan (Condro Maharanto,SH,MH.) , Kasi Pidsus Kejari Lamongan (Anton Wahyudi,SH.) dan Kasubsi Ekmon Pengamanan Pembangunan Strategis (Yudha Warta P.A, SH.) di Aula Kejari Lamongan, Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

Bahwa tersangka telah melakukan penyelewengan Dana Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara dan melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Tersangka RALI SUGIARTO selaku Ketua Timlak Kegiatan bersama – sama Sdr. Achmad Andis selaku Sekretaris Desa Seumberjo dan  Sdr. Bulhar selaku PJ. Kades Sumberjo menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 218.296.550,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Updated: 8 April 2022 — 11:55 am
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based