Kejaksaan Negeri Lamongan meresmikan Rumah Restorative Justice pada tanggal 31 Maret 2022 yang merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan atapun kerugian yang ditimbulkan yang Bertempat di balai desa sidorejo kecamatan deket kabupaten lamongan.
Rumah Restorative Justice “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) selesai masalah dengan musyawarah, ini nantinya akan di fungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang memiliki perkara.Tujuan peresmian Rumah Restorative Justice ini untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 artinya menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan salah satunya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan,kerugian tidak lebih Rp. 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban,perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta , adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).