Lamongan – Selasa (14/4/2026). Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kapasitas aparatur dalam menangani perkara lingkungan hidup, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 secara virtual. Kegiatan yang diselenggarakan secara nasional ini berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Video Conference (Vicon) Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sosialisasi ini difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Berupa Merkuri.
Kegiatan yang diikuti melalui platform Zoom Meeting ini merupakan langkah strategis Kejaksaan RI dalam merespons tantangan penegakan hukum terhadap penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya merkuri, yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia serta kelestarian lingkungan hidup.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur penegak hukum, khususnya jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Lamongan, memiliki standar operasional yang seragam dalam menangani perkara yang melibatkan merkuri. Hal ini mencakup aspek krusial mulai dari tahap penyitaan hingga proses pemusnahan atau penanganan barang rampasan agar dilakukan secara tepat, aman, dan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kompetensi teknis jajarannya, guna memastikan setiap proses hukum, terutama yang menyangkut tindak pidana lingkungan hidup, dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme tinggi demi perlindungan masyarakat dan lingkungan.












