Barang Bukti terdiri dari 48 Perkara antara lain sabu seberat 1.247,3 gram dari 29 Perkara , Pil dobel L 7.497 butir dari 16 Perkara, HP 48 buah dari 45 Perkara, ganja 919,29 gram dari 1 Perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara antara lain barang bukti Rokok di musnahkan dengan cara di bakar, untuk barang bukti Narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara di blender sebelum di buang, untuk Handphone dilakukan dengan cara di hancurkan menggunakan palu.
Pemusnahan Barang Bukti ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 Jo UU 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.