Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidum dan Pidsus Yang Sudah Inkracht

Barang Bukti terdiri dari 48 Perkara antara lain sabu seberat 1.247,3 gram dari 29 Perkara , Pil dobel L 7.497 butir dari 16 Perkara, HP 48 buah dari 45 Perkara, ganja 919,29 gram dari 1 Perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara antara lain barang bukti Rokok di musnahkan dengan cara di bakar, untuk barang bukti Narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara di blender sebelum di buang, untuk Handphone dilakukan dengan cara di hancurkan menggunakan palu.

Pemusnahan Barang Bukti ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 Jo UU 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.

Updated: 28 Juli 2022 — 9:31 am
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based