Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Kejaksaan Negeri Lamongan Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

 

pada hari SelasaTanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 10.00 WIB s/d Pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jl. Veteran No. 04 Lamongan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika, Alat Hisap Shabu, Obat-Obatan terlarang, HP ,Minuman Keras dan Rokok tanpa pita cukai.

Bahwa adapun hadir dalam kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Diah Yuliastuti, SH. MH – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
  2. Irwan Syafari,SH – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan.
  3. Kusmi,SH.MH – Plh.Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lamongan.
  4. Muhammad Subhan,SH – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan.
  5. Rustamaji Yudica A.N,SH – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan
  6. Wahyu Norman H., SH.,S.I.K – Kasat Reskrim Polres Lamongan
  7. Akhmad Khusen,SH.MH – Kasat Reskoba Polres LamonganBahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sebagai berikut :
    1. Sabu-sabu sebanyak 62.15 gram ( dari 13 Perkara) dan 18 Unit Handphone berbagai Merk (dari 15 Perkara);
    2. Pil Ekstasi sebanyak 14 butir dan 3 unit Handphone berbagai Merk (dari 5 perkara)
    3. Seperangkat alat hisap Sabu-sabu.
    4. Seperangkat alat hisap Sabu-sabu.
    5. Tuak 251,5 liter (dari 15 Perkara Tipiring) Arak 25.5 liter (dari 14 perkara) Bir 12 Botol (dari 5 perkara)
    6. Anggur 2 Botol (dari 1 perkara)
    7. Rokok tanpa pita cukaiPemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan adalah sebagai bentuk sosialisasi dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan telah bekerja secara  serius dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Updated: 30 Desember 2019 — 9:13 am
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based