Pada Hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Rokok Tanpa Cukai yang bertempat di pasar Babat dan pasar Agrobis Babat.
Kegiatan di laksanakan oleh gabungan Bea Cukai, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Lamongan ( di wakili oleh Yudha Warta PA,SH,MH.,Kasubsi Ekmon dan PPS Kejari Lamongan)
Dalam kegiatan ini di jelaskan bahwa ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini di harapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal.