Sosialisasi Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan

1 menit

Read Time

Lamongan – Jumat (10/4/2026), Surat Edaran ini menetapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN di lingkungan Kejaksaan RI dengan skema 4 hari Work From Office (WFO) dan 1 hari Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital. Kebijakan ini tetap menekankan disiplin, kinerja, dan pelayanan publik agar tidak terganggu, dengan pengecualian bagi fungsi layanan langsung yang tetap wajib WFO.

Pimpinan satuan kerja memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan teknis pelaksanaan, termasuk penyesuaian WFH sesuai kebutuhan operasional. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong efisiensi penggunaan sumber daya (BBM, listrik, air, gas, dan biaya operasional) serta mewajibkan pelaporan berkala sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang fleksibel namun tetap produktif, terukur, dan bertanggung jawab, sejalan dengan arah kebijakan nasional.

About the Author