Pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 bertempat di aula Kejari Lamongan telah di lakukan Press Release Penyitan berdasarkan Pengembangan dari hasil Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020 yang di hadiri oleh Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto,SH,MH.,Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi,SH., dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan M.Nizar,SH,MH.,
Dalam Press Release tersebut Kasi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto,SH,MH menjelaskan bahwa barang bukti yang sudah di sita pada tanggal 25 27 April 2022 ada sebanyak 151 dokumen berupa proposal, SPJ dan NPHD dan pada 17 Mei 2022 di peroleh sebanyak 57 dokumen berupa Proposal,SPJ dan NPHD dan Kasi Intel juga menambahkan bahwa pada tanggal 25 April 2022 juga telah di lakukan penyitaan dari badan pengelolahan keuangan dn Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur dan di peroleh sebanyak 236 dokumen berupa SPM dan SP2D.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi,SH juga menambahkan terkait dengan proses penyidikan pada tahap selanjutnya Kejari Lamongan juga akan mendatangkan Tim ahli dan akan turun lapangan untuk melakukan survei di titik-titik lokasi PJU di lanongan yang berjumlah sekitar 15 ribu lebih dan pihaknya juga akan meminta bantuan dari Dinas Perhubungan Lamongan dan terkait adanya kerugian Negara dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Dana Hibah Lampu PJU akan di buka secara terang benderang.