Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 telah di laksanakan Tahap II dari Polda Jatim Atas nama tersangka Rudjito,SP,M.MA (Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kab.Lamongan)
Bahwa Rudjito,SP,M.MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan urugan tanah untuk gedung kantor pada Dinas TPHP tahun 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum menunjuk CV.Globalindo Utama sebagai konsultan perencana yang tidak mempunyai pengalaman tanpa negosiasi teknis dan harga yang seharusnya menjadi wewenang pejabat pengadaan pada tahap lelang di pokja III unit layanan pengadaan.
Dalam Perkara ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 579.115.341,71 (Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Satu )
Bahwa tersangka telah dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.