Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 telah dilakukan Penyerahan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur Di Kabupaten Lamongan TA. 2020.
1. Tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan subsidair Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 47.954.100.375,00 dan telah dilakukan penyetoran pada kas Daerah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp16.775.800.000,00. Sehingga terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belum disetor sebesar Rp 31.178.300.375,00 (tiga puluh satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
3. Tersangka tindak pidana korupsi bantuan dana hibah lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) dari Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan T.A. 2020 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023.