Pada hari Senin, 12 Desember 2022 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan (Tahap II) terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (Rokok) sebanyak 99.980 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh) batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan 168 (Seratus Enam Puluh Delapan) Batang rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) total 100.148 (seratus ribu seratus empat puluh delapan) batang yang tidak dilekati Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) tersebut milik tersangka (S).
Dalam Perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Total Kerugian Negara atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 71.229.462,- (Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).