Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Tersangka An.Mohammad Zaenuri S.Ag (Direktur CV.Media Sarana Teknologi)
Bahwa Mohammad Zaenuri, S.Ag selaku pelaksana pekerjaan urugan tanah untuk gedung kantor pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum mengupload dokumen penawaran berupa surat dukungan limestone dari PT.Karya Internusa tanpa sepengetahuan dari Direktur Perusahaan,dan telah bertindak sebagai pelaksana pekerjaan sebagaimana kontrak/surat perjanjian nomor : 050/2952/413.119/PPK/urugan XI/2017 tanggal 06 November 2017 nilai Rp. 1.496.711.000,- selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,komposisi,volume,metode pekerjaan tanpa adendum /CCO melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri /orang lain dengan menandatangani laporan progres yang tidak sesuai dengan fisik dan digunakan sebagai dasar pembayaran sehingga mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp. 564.946.073.73,-
Bahwa tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022.