Berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Republik Indonesia Nomor : B122/C/Cpl.3/02/2024 tanggal perihal Persetujuan Penjualan dan Penghapusan Barang Milik Negara
selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Paket Peralatan dan Mesin Kantor pada Kantor Kejaksaan
Negeri Lamongan serta Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Surabaya Nomor : S-1490/KNL.1001/2024 tanggal 01 April 2024 perihal
penetapan jadwal lelang Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Paket Peralatan
dan Mesin Kantor pada Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Melalui Kantor Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Surabaya Akan melaksanakan Lelang Non-Eksekusi wajib Barang Milik Negara secara
online dengan penawaran tertutup (open bidding) terhadap objek lelang.
Adapun rincianya adalah sebagai berikut :
NO | NAMA BARANG | HARGA LIMIT | UANG JAMINAN |
1 | Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Paket Peralatan dan Mesin Kantor | Rp.1.462.000,- | Rp.731.000,- |
Waktu dan Tanggal Pelaksanaan Lelang :
Hari : Selasa
Tanggal : 30 April 2024
Waktu Penawaran : Sejak Tayang pada Aplikasi Lelang s/d Batas Akhir Waktu Penawaran
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Surabaya
Jln.Indrapura No.5 Surabaya
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan Lelang :
- Lelang dilaksanakkan tanpa kehadiran peserta (e – Auction) dengan cara penawaran terbuka (open
Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang secara online yang dapat diakses melalui alamat
domain : https://www.lelang.go.id panduan penggunaan dapat dilihat pada petunjuk di website
tersebut. - Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada website lelang tersebut diatas kemudian mengaktifkan
akun dengan cara merekam dan mengupload softcopy KTP,NPWP dan Nomor Rekening atas nama
sendiri. - Calon peserta lelang agar melakukan pengecekan paket peralatan dan mesin kantor yang dilelang
dapat dilihat pada jam kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jln.Veteran No.04
Banjarmendalan Kec. Lamongan Kab. Lamongan, atau lewat Telp / WA. 081332518060 - Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai
ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. - Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jln.Veteran No.04
Banjarmendalan Kec. Lamongan Kab. Lamongan Telp.081332518060. Informasi tentang tata cara
penawaran / persyaratan lelang dapat menghubungi KPKNL Surabaya Jln.Indrapura No.05
Surabaya Telp.(031) 3573953.