Pada hari Selasa Tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB s/d Pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jl. Veteran No. 04 Lamongan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika, Alat Hisap Shabu, Obat-Obatan terlarang, HP ,Minuman keras dan Obat-obatan Kadaluarsa.Pemusnahan Barang Bukti adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksan di bidang Pidana yaitu salah satunya adalah melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)
Bahwa adapun hadir dalam kegiatan tersebut adalah :
- Agus Setiadi, SH. MH – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Irwan Syafari,SH – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Ali Prakosa,SH – Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Kusmi,SH.MH – Kasubagbin Kejaksaan Negeri Lamongan
- Suwito Saputro – Perwakilan dari Polres Lamongan
Rangkaian Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti :
- Pukul 10.00 WIB Pembukaan.
- Pukul 10.15 WIB Pembacaan Do’a.
- Pukul 10.25 WIB Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi, SH.MH.
- Pukul 10.30 WIB, Pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
- Pukul 10.40 WIB, Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika, Alat Hisap Shabu, Obat-Obatan terlarang,HP, Minuman Keras dan Obat-Obatan Kadaluarsa.
- Pukul 10.50 WIB, Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
- Pukul 11.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan selama kegiatan berjalan tertib, lancar dan aman.