Pada Senin, 3 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, S.H., M.H bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kasatnarkoba, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan beserta seluruh jajaran melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht periode bulan Juni s/d September 2022.
Barang Bukti ini dari 50 perkara antara lain, Narkotika Golonga I bukan tanaman jenis Shabu seberat 22,22 (dua puluh dua koma dua puluh dua) gram dari 19 perkara, Pil Double L sebanyak 1.226 (seribu dua ratus dua puluh enam) butir, selain itu terdapat 26 (dua puluh enam) unit Handphone dari 24 perkara, dan 2 (dua) buah timbangan digital dari 2 perkara telah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai macam cara untuk barang bukti berupa narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara diblender sebelum dibuang. Lalu untuk handphone dan timbangan digital dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Pemusnahan ini sesuai dengan tugas pokok dan wewenang dari kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Jo UU 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.