Pada hari Senin, 14 November 2022 bertempat di Mall Pelayanan Publik Kab. Lamongan tepatnya di Rumah Restorative Justice “Marem Rukun” (Masyarakat Rembuk Rukun) Kejaksaan Negeri Lamongan, telah dilaksanakan pembacaan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka MF yang disangkakan melanggar Pasal KESATU Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika
atau KEDUA Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika atau KETIGA Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Pertemuan tersebut juga disaksikan oleh Tokoh Masyarakat yaitu Kepala Desa yang juga memberikan respons positif atas adanya Restorative Justice yang dinilai lebih memberikan nilai keadilan yang ada pada masyarakat.
Restorative Justice ini sudah dilaksanakan 3x oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dan perkara Narkotika pertama kali yang telah di Restorative Justice dan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dan setelah dilaksanakan pembacaan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), selanjutnya tersangka atas nama MF langsung dibawa menuju Balai Rehabilitasi Adhyaksa RSUD Karangkembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.