Senin, 17 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ibu Dr. Mia Amiati, S.H., M.H beserta para Asisten, Kabag Tu dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Lamongan sekaligus meresmikan 2 Rumah Restorative Justice “Marem Rukun”.
Dalam Kunjungan Kerja dan Peresmian Rumah Restorative Justice ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, S.H., M.H beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra.
Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan Rumah Restorative Justice pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertempat di Mall Pelayanan Publik. Selain itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ibu Dr. Mia Amiati, S.H., M.H beserta para Asisten dan Kabag TU memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Saya sangat berharap bahwa semangat membangun Rumah Restorative Justice jangan hanya terjadi pada saat acara peresmian saja. Untuk itu pada kesempatan ini saya mengingatkan kembali pesan Bapak Jaksa Agung RI bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat merupakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab kita, sedangkan menghadirkan Rumah Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat”.
Ungkapnya dalam sambutan beliau.