Rabu, 28 Agustus 2019, Kejaksaan Negeri Lamongan telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni :
- Pil Carnopen sebanyak 7.756 butir dari 13 perkara.
- Pil Double L sebanyak 7.954 butir dari 5 perkara.
- Narkoba golongan 1 jenis sabu, sebanyak 27,66 gram dari 23 perkara.
Bahwa adapun Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar.
Selain memusnahkan barang bukti narkotika dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Lamongan juga memusnahkan barang bukti lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yakni :
- Jamu tradisional, berupa kapsul dan jamu seduh dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI sebanyak 36.378 bungkus dari satu perkara.
- Minuman keras jenis arak sebanyak 45 liter.
- Minuman keras jenis Tuak sebanyak 344 liter.
- Minuman keras jenis Bir sebanyak 37 botol.
- Minuman keras jenis Anggur Merah sebanyak 24 botol.
- Air mineral sebanyak 24 dos yang diduga dijadikan bahan racikan membuat minuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dr. Diah Yuliastuti, SH. MH mengungkapkan bahwa Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan bertujuan agar barang haram tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. selain itu beliau juga menghimbau agar masyarakat Kab. Lamongan tidak sekali-kali terlibat dalam peredaran atau penggunaan Narkoba. Karena dampaknya selain merusak kesehatan, ancaman hukumnya juga semakin berat.