Pada hari Senin Tanggal 13 Nopember 2018 sekira pukul 10.14 WIB s/d Pukul 10.50 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jl. Veteran No. 04 Lamongan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika, Alat Hisap Shabu, Obat-Obatan terlarang, HP dan Minuman Keras Serta Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berupa Sepeda Unto dan HP.
adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sebagai berikut :
- Barang Bukti Perkara Pidana :
- Sabu-sabu sebanyak 7,7 gram dan 17 Unit Handphone berbagai Merk (dari 20 Perkara Narkotika);
- Pil Carnophen sebanyak 1.082 butir dan 3 unit Handphone berbagai Merk (dari 5 perkara);
- Seperangkat alat hisap Sabu-sabu.
- Barang Bukti Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) :
- Tuak 251,5 liter (dari 15 Perkara Tipiring).
- Barang Rampasan Negara yang dimusnahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-29/MK.6/WKN,10/KNL.01/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Rampasan Negara Selain Tanah dan Atau Bangunan, Berupa :
- Sepeda Onthel / Untho;
- 7 Unit Handphone berbagai Merk;
Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan adalah sebagai bentuk sosialisasi dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan telah bekerja secara simultan dan serius dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.