Hari Senin tanggal 21 Maret 2023, Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan Penerangan/Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, kegiatan ini dilakukan sebagai Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se-Kecamatan Karangbinangun. Kegiatan ini sebagai penanggung jawab yaitu Condro Maharanto, SH, MH (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan). Kegiatan ini diikuti oleh 50 perangkat desa dari Kepala Desa se-kecamatan Karangbinangun.
Yang hadir dalam kegiatan, sebagai berikut :
- Camat Karangbinangun
- Sekretaris Kecamatan Karangbinangun,
- Danramil Karangbinangun,
- Kapolsek Karangbiangun AKP Galuh Maxialangi
- Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis
Kejaksaan Negeri Lamongan (Yudha Warta, S.H.), - Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lamongan (Rimin, S.H.),
- Staf Intelijen.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dengan Narasumber Yudha Warta, SH dan Rimin,SH dengan tema Pengelolaan Dana Desa dan akibat Hukumnya jika melakukan penyelewengan Dana Desa. Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan Kepala Desa dan perangkat desa lebih memahami dan meminimalisir melakukan penyelewengan.