Bahwa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB s/d Pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jl. Veteran No. 04 Lamongan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika, Alat Hisap Shabu, Obat-Obatan terlarang, HP ,Minuman Keras dan Uang palsu.Bahwa adapun hadir dalam kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Agus Setiadi, SH. MH – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Raden Ari Muladi,SH. – Ketua Pengadilan Negeri Lamongan .
- Irwan Syafari,SH – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Ali Prakosa,SH – Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Muhammad Subhan,SH – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Rustamaji Yudica A.N,SH.– Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan
- Kusmi,SH.MH – Kasubagbin Kejaksaan Negeri Lamongan
- Akhmad Khusen,SH.MH. – Kasat Reskoba Polres Lamongan
- Tjandra Febri,SH.- KBO SAT SABHARA Polres Lamongan
- Sunadar – Kanit I Satreskrim Polres Lamongan
- Sapari,S.Sos,M.M – Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah POL PP Kab.Lamongan.
- Dra.Niluh Nanik Supeni,Apt – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Lamongan
Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan adalah sebagai bentuk sosialisasi dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan telah bekerja secara simultan dan serius dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.