Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi, SH. MH.,beserta Para Kasi Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindakan Pidana Umum yang sudah Inkrach berupa Narkotika, Double L, Pil berbagai Merk & Uang Palsu serta Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus yang sudah Inkracht berupa Rokok tanpa Bea Cukai yang bertempat di Halaman belakang Kejaksaan Negeri Lamongan.
Daftar Barang Bukti yang di musnahkan bulan April 2021 s/d bulan Oktober 2021 adalah :
- sabu-sabu : 230,91 gram (26 Perkara)
- Pil Carnophen :125 butir (1 Perkara)
- Pil Dobel L : 3.313 (13 Perkara)
- Uang Palsu : RP.3.330.000.000,- ( 1 Perkara)
- HP : 41 Buah (39 Perkara)
- Pil berbagai Merk : 899 Butir (3 Perkara)
- Rokok tanpa pita Cukai : 6.190 Pack (1 Perkara)