Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Pidana Khusus yang Sudah Inkrach di Kejari Lamongan


Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi, SH. MH.,beserta Para Kasi Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindakan Pidana Umum yang sudah Inkrach berupa Narkotika, Double L, Pil berbagai Merk & Uang Palsu serta Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus yang sudah Inkracht berupa Rokok tanpa Bea Cukai yang bertempat di Halaman belakang Kejaksaan Negeri Lamongan.

Daftar Barang Bukti yang di musnahkan bulan April 2021 s/d bulan Oktober 2021 adalah :

  1. sabu-sabu : 230,91 gram (26 Perkara)
  2. Pil Carnophen :125 butir (1 Perkara)
  3. Pil Dobel L : 3.313 (13 Perkara)
  4. Uang Palsu : RP.3.330.000.000,- ( 1 Perkara)
  5. HP : 41 Buah (39 Perkara)
  6. Pil berbagai Merk : 899 Butir (3 Perkara)
  7. Rokok tanpa pita Cukai : 6.190 Pack (1 Perkara)
Updated: 17 November 2021 — 8:01 pm
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based