Pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021 pukul 10.00 wib – 11.00 wib telah di laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkracht)
Kegiatan pemusnahan barang bukti di laksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi, SH. MH., di dampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan M. Nizar, SH. MH., Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lamongan Irwan Syafari,SH., Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan M. Subhan, SH., Kasi Intelijen Kejari Lamongan Rustamaji yudica A. N, SH., KBO Reskoba Polres Lamongan beserta anggota lainnya.
Adapun barang – barang yang di musnahkan yaitu :
1. Narkoba golongan 1 bukan jenis tanaman, sabu sebanyak 239,73 gram dari 11 perkara, Dobel L sebanyak 1.196 butir dari 11 perkara
2.Handphone sebanyak 35 unit dari 35 perkara
- Ganja 0,63 gram dari 1 perkara
- Uang palsu sebanyak 9.120.000 dari 1 perkara
- Obat kadaluwarsa sebanyak 212 butir dari 1 perkara
- Jamu racik sebanyak 12 botol dan8.380 sachet dari 2 perkara.