Pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Kasus Pembunuhan Patolah warga Desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
Terkait Pemeriksaan Setempat ini, Tim dari Pengadilan dan Kejari Lamongan menjalankan pemeriksaan di 15 titik lokasi yang diduga awal perencanaan dugaan pembunuhan terhadap Patolah.
Pemeriksaan Setempat , diantaranya meliputi rumah terdakwa 1, Idham Kholid, rumah terdakwa 2, Selamet serta rumah korban, Patolah.
Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan di berbagai tempat, termasuk sekolahan TK Desa Dateng, lahan pemakaman desa, jembatan kayu, jalan hutan jati, dan persimpangan hutan jati. Lokasi-lokasi lainnya mencakup titik saksi Kastiman, jalur menuju lahan garapan milik korban Patolah, gubuk tempat korban ditemukan, titik saksi Suwanto, serta lokasi perencanaan pembunuhan.
Bahkan, pemeriksaan setempat juga mencakup titik saksi Karto yang bertemu dengan operator excavator.
Pemeriksaan setempat ini berlangsung sekitar tiga jam lebih 30 menit dan melibatkan beberapa pihak.
Seperti Majelis Hakim, Panitera, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penasehat Hukum Terdakwa, Kasi Pidum (Kasus Pidana Umum) Kejari Lamongan, serta Kasi Intel Kejari Lamongan.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat untuk menyakinkan majelis hakim, terutama karena dua terdakwa yang tengah disidang tidak mengakui perbuatan mereka.
Hasil dari pemeriksaan ini akan berkontribusi pada pemahaman lebih mendalam mengenai kronologi kasus. Pemeriksaan terhadap terdakwa selanjutnya pada hari Kamis depan tanggal 10 Agustus 2023.