Lamongan – Selasa (5/5/2026) Dalam upaya memastikan percepatan pembangunan yang akuntabel dan tepat sasaran, Kejaksaan Negeri Lamongan resmi menerima permohonan Pendampingan Hukum dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dalam pertemuan ini, dibahas mengenai pendampingan hukum terhadap 37 (tiga puluh tujuh) kegiatan rekonstruksi, yang meliputi proyek rekonstruksi jalan serta penggantian jembatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamongan untuk Tahun Anggaran 2026.
Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek-proyek strategis daerah guna memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lamongan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif yang proaktif, guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi serta memastikan bahwa integritas dalam pelaksanaan pembangunan tetap terjaga.












