Pada hari Rabu, 9 November 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, S.H., M.H beserta Kasi Tindak Pidana Umum Agung Rokhaniawan, S.H., M.H dan Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan Ekspose Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Keadilan Restorative Justice atas nama tersangka (MF) melanggar pasal KESATU Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika
atau KEDUA Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika atau KETIGA Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Dan selanjutnya Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum telah menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap perkara tersebut.