Bahwa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 Bidang Pidsus Kejari Lamongan menerima pembayaran uang pengganti dari Terpidana/Terdakwa Achmad Andis Bin Sholeh dalam Perkara Korupsi Dana Desa Sumberjo Kec. Pucuk Kab. Lamongan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa sebelumnya, Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada tanggal 27 April 2021 dengan pidana 1 tahun dan 7 bulan penjara, dengan denda Sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan Membayar kerugian Negara sebesar Rp. 22.500.000,- subsider 6 bulan penjara namun Terdakwa mengajukan banding ke PT surabaya, dan pada tgl 12 Juli 2021 Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan perkara tersebut dengan Putusan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Terhadap pengembalian Uang Pengganti tersebut (22,5jt) Bidang Pidsus Kejaksaa Negeri Lamongan segera menindaklanjutinya dengan mengeksekusi uang tersebut dan di setoran ke Kas Negara.