
Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 Bertempat di Rumah RJ Marem Rukun pada Mall Pelayanan Publik Kab. Lamongan, dilaksanakan pembacaan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka SL yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP. Pertemuan tersebut juga disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang juga memberikan respons positif atas adanya Restorative Justice yang dinilai lebih memberikan nilai keadilan yang ada pada masyarakat.
