Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 Bertempat di Rumah RJ Marem Rukun pada Mall Pelayanan Publik Kab. Lamongan telah dilaksanakan pembacaan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Suedi Lukito yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, SH.MH, Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, SH,MH., Kasubsi Penuntutan,Eksekusi dan Eksaminasi Eko Vitiandono,SH.
Pertemuan tersebut juga disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang juga memberikan respons positif atas adanya Restorative Justice yang dinilai lebih memberikan nilai keadilan yang ada pada masyarakat.