
Tersangka diduga telah melakukan Penipuan atau Penggelapan dari hasil Pengurusan Sertifikat Tanah yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Tersangka dapat dikenai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











