Pada Rabu, 7 September 2022 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka (S) dan (F) dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Lamongan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan (Tahap 2) atas Dugaan Tindak Pidana Umum Penipuan atau Penggelapan Pengurusan Sertifikat Tanah.
Tersangka diduga telah melakukan Penipuan atau Penggelapan dari hasil Pengurusan Sertifikat Tanah yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Tersangka dapat dikenai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.