Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Tindak Pidana Umum Penipuan atau Penggelapan Pengurusan Sertifikat Tanah

Pada Rabu, 7 September 2022 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka (S) dan (F) dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Lamongan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan (Tahap 2) atas Dugaan Tindak Pidana Umum Penipuan atau Penggelapan Pengurusan Sertifikat Tanah.

Tersangka diduga telah melakukan Penipuan atau Penggelapan dari hasil Pengurusan Sertifikat Tanah yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Tersangka dapat dikenai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Updated: 28 September 2022 — 3:15 pm
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based