Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Bulan: Maret 2023

Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Lamongan

Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati SH.,MH dan Kasi Datun ( Dessy Purwandhiny SH.,SE ) melakukan Pendatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kab Lamongan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Aula KejaksaanNegeri Lamongan.

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan KN.Lamongan.

Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jl. Veteran Kab. Lamongan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap, berupa Narkotika, Double L, Rokok Tanpa Pita Cukai dan Pupuk Merek Palsu, yang bertanggung jawab Muhammad Nizar, S.H.,M.,H. […]

Inpeksi Umum Pengawasan Kejati Jatim di Kejaksaan Negeri Lamongan

Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 telah dilaksanakan kegiatan Inspeksi Umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah Tim Pemeriksa Bidang Pengawasan tiba langsung ke Bidang -bidang untuk di lakukan pemeriksaan terhadap administrasi yang ada di bidang tersebut. Asisten Bidang Pengawasan ( Edi Handojo,SH,MH.) juga memantau ke setiap ruangan di Kejaksaan Negeri Lamongan di […]

Perjanjian Kerjasama antara Kejari Lamongan dengan Dishub Kabupaten Lamongan

Pada tanggal 1 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati,SH,MH di dampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lamongan Dessy Adhya Purwandini,SE,SH., dan Jaksa Fungsional Bidang Datun pada Kejaksaan Negeri Lamongan telah di laksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kab.Lamongan yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan dengan tema “Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata […]

Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based