Lamongan – Kamis (30/4/2026) Dalam rangka memperkuat tata kelola barang bukti serta memastikan kepastian hukum dalam eksekusi perkara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Mohammad Fajarudin, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rachmad Wirawan, S.H., mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara virtual pada Kamis, 30 April 2026.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan, kegiatan ini difokuskan pada pembahasan mengenai Optimalisasi Penyelesaian Barang Rampasan Negara dan Benda Sita Eksekusi dalam perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rapat virtual ini menjadi wadah strategis bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan aset hasil tindak pidana. Mengingat pentingnya aspek administratif dan teknis dalam pengelolaan barang rampasan, kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara satuan kerja agar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat segera diselesaikan statusnya, baik melalui pelelangan, pemusnahan, maupun pengembalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat ini, Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas kinerja, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional serta memastikan bahwa aset negara dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan secara optimal untuk kepentingan negara dan masyarakat.












