Layanan ANTIMO ini digunakan untuk memudahkan masyarakat Lamongan untuk mengantar barang bukti tilang.
Cara untuk menggunakan Layanan ANTIMO ini dengan cara :
1. Buka Aplikasi PANTURA LAMONGAN. Dapat diunduh melalui “Playstore”
2. Klik menu Antar Tilang
3. Masukkan No. Register Tilang yang terdapat pada Kertas Pelanggar. Berada pada Pojok Kiri Bawah
4. Pilih Sub Menu Antar Tilang
5. Lakukan pembayaran pada pada Kantor Pos terdekat
6. Barang Bukti akan dikirimkan oleh Petugas Pos sesuai alamat pengirim