Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Inspeksi Pimpinan Oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Lamongan

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah di laksanakan Inspeksi Pimpinan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Bapak Dr. Ali Mukartono,SH,MM., dan rombongan di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di sambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan beserta Pegawai Kejaksaan Negeri Lamongan.

Bahwa tim inspeksi yang hadir dalam kegiatan adalah :

  1. Dr. Ali Mukartono, S.H., M.M. (Jaksa Agung Muda Pengawasan).
  2. Aditia Warman, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
  3. Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).
  4. Edi Handojo, S.H., M.H. (Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).
  5. Gatot Guno Sembodo, S.H., M.H. (Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan)
  6. Siti Aisyah, S.H., M.H. (Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
  7. Januardi Jaksa Negara, S.H. (Pemeriksa Bidang Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).
  8. Fauzan, S.H., M.H. (Pemeriksa Bidang Pegasum pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).
  9. Agung Nurbambang Harun Nugroho, S.H. (Ajudan Jaksa Agung Muda Pengawasan).
  10. Yosia Gesang Lumadi, A.Md. (Operator Pengembangan Sarana Iptek pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).

Rangkaian Kegiatan Inspeksi Pimpinan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI di laksanakan di Aula Kejari Lamongan di awali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan di lanjutkan dengan Pemaparan capaian kinerja setiap bidang di lanjutkan dengan pengarahan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kegiatan di ikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lamongan.

Updated: 30 Agustus 2023 — 3:59 pm
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based