Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Makin Mudah dan Transparan! Kenali 7 Langkah Alur Pelaporan dan Pengaduan di Kejaksaan Negeri Lamongan

Lamongan – Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan keterbukaan informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyosialisasikan tata cara dan alur penerimaan laporan serta pengaduan masyarakat. Layanan ini difokuskan melalui Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM).

Bagi masyarakat Lamongan yang memiliki permasalahan hukum atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang masuk dalam kewenangan Kejaksaan, kini tidak perlu ragu atau bingung. Prosesnya dirancang secara sistematis, transparan, dan mudah dipahami.

Berdasarkan pedoman resmi dari Kejari Lamongan, berikut adalah 7 (tujuh) langkah alur penerimaan laporan dan pengaduan:

Alur Pelaporan di Pos Pelayanan Hukum Kejari Lamongan:

  1. Mengisi Buku Tamu: Saat pertama kali datang, pelapor diwajibkan untuk mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh petugas sebagai bentuk pencatatan awal.
  2. Pemeriksaan Identitas: Petugas PPH dan PPM akan meminta kartu identitas pelapor (seperti KTP) untuk memastikan validitas data diri pihak yang melapor.
  3. Penyampaian Permasalahan: Pelapor dipersilakan untuk menyampaikan pokok permasalahan atau aduan secara langsung dan jelas kepada petugas yang berjaga.
  4. Penyerahan Bukti Dukung: Untuk memperkuat aduan, pelapor harus menyerahkan bukti fisik, berkas, atau dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan pengaduan tersebut.
  5. Penerbitan Tanda Terima: Apabila identitas pelapor dan seluruh bukti/berkas/dokumen yang diserahkan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai, pelapor akan menerima surat tanda terima laporan.
  6. Dokumentasi Laporan: Petugas akan mendokumentasikan proses penerimaan laporan pengaduan tersebut sebagai arsip resmi instansi.
  7. Proses Tindak Lanjut Berjenjang: Laporan pengaduan yang telah masuk akan diteruskan secara berjenjang, disertai dengan nota dinas kepada kepala bidang atau satuan kerja (satker) terkait untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Layanan Pengaduan Digital dan Media Sosial

Selain melayani pengaduan secara tatap muka, Kejaksaan Negeri Lamongan juga membuka saluran komunikasi digital untuk memudahkan masyarakat. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin melakukan koordinasi awal, Anda dapat menghubungi Layanan Pengaduan melalui WhatsApp di nomor:

📞 0811-1051-7584

Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi terkini, program kerja, dan edukasi hukum dari Kejaksaan Negeri Lamongan melalui berbagai platform media sosial resmi mereka, yang dapat dicari dengan kata kunci Kejaksaan Negeri Lamongan di platform:

  • Website Resmi
  • YouTube
  • Facebook
  • Instagram
  • X (Twitter)

Updated: 9 April 2026 — 7:48 am
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based