1. Dasar Hukum dan Konsep Zona Integritas
Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi yang telah berjalan sejak 2009. Program ini dilandasi oleh beberapa peraturan utama:
- Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menargetkan pemerintahan bersih, bebas KKN, serta peningkatan kapasitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
- Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 (Revisi dari Permenpan RB No. 52 Tahun 2014) tentang Pedoman Pembangunan ZI di lingkungan instansi pemerintah.
- (Khusus Kementerian Keuangan merujuk pada Kepmenkeu No. 426/KMK.01/2017).
Konsep ZI sendiri diadaptasi dari gagasan “Island of Integrity” (Pulau Integritas), yang merepresentasikan komitmen instansi dan lembaga non-pemerintah dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi. Pembangunan ZI ini diposisikan sebagai role model penegakan integritas dan pelayanan prima di pemerintahan.
2. Manajemen Perubahan (Change Management)
Pencanangan ZI bukanlah sekadar formalitas belaka. Ini adalah bukti komitmen terbuka yang harus didukung oleh seluruh elemen instansiāmulai dari pimpinan puncak hingga staf operasional seperti petugas keamanan dan pramubaktiāmelalui penandatanganan Pakta Integritas. Proses pencanangan ini wajib dipublikasikan agar masyarakat dan penegak hukum dapat ikut mengawasi.
Agar pencanangan ini berbuah hasil, instansi harus melakukan perbaikan di berbagai komponen, di mana Manajemen Perubahan menjadi langkah pertama dan paling krusial. Terdapat tiga sasaran perubahan utama:
- Mekanisme Kerja – Transformasi menuju prosedur yang lebih terstruktur dan terukur melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mekanisme yang baik akan berbanding lurus dengan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.
- Pola Pikir (Mindset) – Mengubah paradigma aparatur menjadi abdi negara yang seutuhnya. Sesuai UU ASN, orientasi utama pegawai adalah memberikan pelayanan yang profesional dan memprioritaskan kepuasan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada negara.
- Budaya Kerja (Culture Set) – Menjadikan prosedur dan pola pikir yang baik sebagai kebiasaan permanen. Dalam hal ini, pimpinan wajib menjadi teladan (role model), dibantu oleh para agen perubahan, guna mengikis budaya kerja lama yang tidak berorientasi pada kualitas layanan.
3. Struktur Pengelolaan Informasi Publik di Kejaksaan
PENANGGUNGJAWAB
Penanggungjawab Pelayanan Informasi Publik atau disebut sebagai Atasan PPID menurut Peraturan Komisi Informasi Pusat, yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Penanggungjawab adalah pejabat di lingkungan Kejaksaan yang bertugas dan bertanggungjawab dalam menjalankan Peraturan ini (Perja-032/A/JA/08/2010).
Penanggungjawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.
Penanggungjawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Penanggungjawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
Penanggungjawab mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan ini:
- Menetapkan Daftar Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan
- Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
- Informasi Publik; dan
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di Kejaksaan dan bertanggungjawab langsung kepada Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik selaku atasan PPID.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggungjawab kepada Penanggungjawab di masing-masing tingkatan Kejaksaaan.
PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.
PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen.
PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen.
PPID bertugas:
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, dan petugas meja informasi;
- Membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi; Melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui Pengumuman maupun permohonan Informasi Publik;
- Menyelenggarakan Meja Informasi. Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas:
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang Secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
Dalam hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik; Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan Tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
PEJABAT INFORMASI
Pejabat Informasi adalah pejabat Kejaksaan yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di satuan kerjanya.
PETUGAS INFORMASI
Petugas Informasi adalah pejabat Kejaksaan yang bertanggungjawab memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Pejabat Informasi dalam penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di satuan kerjanya.
PETUGAS MEJA INFORMASI
Petugas Meja Informasi adalah staf Kejaksaan yang bertanggungjawab memberikan layanan Informasi Publik melalui Meja Informasi.
Meja Informasi adalah tempat pelayanan Informasi Publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan Informasi Publik di Kejaksaan.









Views Today : 187
Views Last 30 days : 754
Views This Month : 754
Views This Year : 754
Total views : 53565
Your IP Address : 216.73.216.13