Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lamongan

1 menit

Read Time

Lamongan – Kamis (23/4/2026) Dalam upaya mengedepankan nilai-nilai keadilan yang humanis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Hendro Wasisto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, S.H., M.H., beserta tim Jaksa Fasilitator, melaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., beserta Plh. Aspidum dan para Koordinator di lingkungan Kejati Jawa Timur.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan perkara tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Ekspose ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk menguji secara komprehensif apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Beberapa poin syarat mutlak yang menjadi bahan penilaian meliputi:

  • Adanya Perdamaian: Telah tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku tanpa adanya tekanan.
  • Pemulihan Kerugian: Kerugian yang diderita korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh pelaku.
  • Bukan Residivis: Pelaku tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya (bukan residivis).

Dalam forum tersebut, ditegaskan kembali bahwa tujuan substansial dari penerapan Restorative Justice bukan sekadar menghentikan penuntutan, melainkan sebuah ikhtiar hukum untuk memulihkan hubungan harmonis antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat, serta merajut kembali kerukunan di tengah masyarakat Lamongan.

About the Author