Lamongan – Rabu (22/4/2026) Dalam upaya preventif menekan angka kenakalan remaja, Kejaksaan Negeri Lamongan kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 3 Lamongan. Kegiatan ini menjadi wadah edukasi strategis bagi para pelajar untuk memahami batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Mengangkat tema “Kenakalan Remaja”, narasumber dari Kejari Lamongan memberikan pemaparan komprehensif mengenai berbagai perilaku menyimpang yang kerap terjadi di lingkungan remaja. Materi yang disampaikan mencakup bahaya membolos, tawuran, bullying, penyalahgunaan narkotika, hingga fenomena cyberbullying yang kini marak terjadi di media sosial.
Tim Jaksa menegaskan bahwa tindakan yang dianggap sepele oleh remaja dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam paparannya, narasumber merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
- UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
- UU Perlindungan Anak
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Selain aspek hukum, para pelajar diingatkan bahwa setiap tindakan pelanggaran tidak hanya berdampak pada diri sendiri, namun juga membawa luka psikologis bagi korban dan dapat menghambat masa depan pelaku.
Kegiatan berjalan dengan antusiasme tinggi dari para siswa melalui sesi diskusi interaktif. Pihak Kejari Lamongan berharap melalui kegiatan ini, para siswa dapat lebih bijak dalam bertindak dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.
Kegiatan JMS ini ditutup dengan pesan : “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman – Energi Muda untuk Hal Positif.”












