Permohonan Pendampingan Penyelesaian Atas Barang Sita Eksekusi

1 menit

Read Time

Lamongan – Senin (20/4/2026) Dalam upaya memastikan percepatan dan tertib administrasi penyelesaian perkara, Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan kegiatan koordinasi pendampingan penyelesaian barang sita eksekusi. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 April 2026, bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Rachmad Wirawan, S.H., selaku Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Lamongan, dengan didampingi oleh jajaran terkait. Pertemuan ini diselenggarakan secara daring sebagai langkah koordinasi lintas wilayah.

Agenda utama dalam pertemuan daring ini adalah pembahasan mengenai permohonan pendampingan penyelesaian atas barang sita eksekusi berupa:

  • Objek: Sebidang tanah dengan luas 660 $m^2$.
  • Aset: Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
  • Lokasi: Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Melalui pendampingan ini, Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk memastikan proses eksekusi barang rampasan negara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.

About the Author