Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 pukul 10.00 wib sampai pukul 12:30 wib telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang bertempat di Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Narasumber :
1. Condro Maharanto SH.,MH. (Kasi Intelijen Kejari Lamongan)
2. Kusmi. SH.,MH. ( Kasubagbin Kejari Lamongan )
3. Yudha Warta Prambada,SH. (Kasubsi Ekmon dan Pengamanan,Pembangunan Strategis)
Kegiatan di hadiri oleh :
1.M. Eko Triprasetyo, S.STP (Camat Sambeng)
2.Seluruh Kepala Desa Kecamatan Sambeng yang berjumlah 22 Desa.
Kegiatan tersebut di laksanakan dengan Materi Pengelolaan Dana Desa, Dengan di Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Sambeng diharapkan para Kepala Desa lebih Paham dan Mengerti tentang Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tepat.
Dan mereka juga lebih tahu tentang akibat Hukumnya apabila menyalahgunakan Dana Desa sehingga di harapkan dengan kegiatan ini mereka lebih berhati-hati dalam mengelola Dana Desa dan tidak melakukan penyelewengan Dana Desa.