Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

TP4D, Apakah itu ?

TP4D?? Mungkin masih banyak diantara kita yang asing mendengar sebutan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau yang biasa disingkat dengan (TP4D) dan bertanya-tanya apa sih sebenarnya TP4D itu???
Nah kali ini kami akan memberikan sedikit penjelasan apa sebenarnya TP4D itu.
Semoga dengan ini dapat memberikan penjelasan kepada rekan-rekan terkait apa sebenarnya TP4D Kejaksaan RI itu.

TP4D, Apakah itu ?
Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :

TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota.

Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

INPRES NO. 7 TAHUN 2015
KEP-152/A/JA/10/2015
INS-001/A/JA/10/2015

Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?

Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :

Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Untuk Mengawal, Mengamankan Dan Mendukung Keberhasilan jalannya Pemerintahan Dan Pembangunan melalui upaya-upaya Pencegahan Dan Persuasif Pada Pemerintahan khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan, Tim TP4D Kejaksaan Negeri Lamongan telah membentuk Tim TP4D yang seluruhnya bertujuan untuk mendampingi pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran yang optimal di Kabupaten Lamongan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : KEP-300/O.5.35/Gs/11/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan, dengan susunan sebagai berikut :

KASI INTELIJEN KEJARI LAMONGAN, sebagai Ketua;
KASI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJARI LAMONGAN, sebagai Wakil Ketua;
Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen, Datun dan Pidsus sebagai Anggota.

Updated: 6 Januari 2019 — 1:13 am
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based