Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Sub Bagian Pembinaan

Eka Hariadi, SH., MH
KASUBBAGBIN

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas

Dalam melaksanakan tugas Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
  4. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.

Subbagian Pembinaan terdiri atas :

  1. Urusan Kepegawaian;
  2. Urusan Keuangan;
  3. Urusan Perlengkapan;
  4. Urusan Tata Usaha; dan
  5. Urusan Daskrimti dan Perpustakaan.
  • Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai;
  • Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;
  • Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
  • Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan;
  • Urusan Daskrimti dan Perpustakaan mempunyai tugas :
  1. Melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan tehnologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri
  2. Melakukan Urusan perpustakaan dan dokumentasi hukum.

Sumber : Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER – 009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based