Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Seksi Intelijen

MHD.FADLY ARBY,SH,M.Kn.
KASI INTELIJEN

1)    Seksi Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang :
a.    melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya;

b.    Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya

2)    Seksi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Intelijen yang bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 ayat (1), Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa
  2. Pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
  3. Melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan pada seksi intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan seksi terkait;
  4. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai upaya penyelamatan pemulihan keuangan negara yang meliputi sektor keuangan dan kekayaan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, pelayanan publik dan sektor lainnya, pemberian dukungan terhadap bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara, penegakan wibawa pemerintah dan negara serta pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  5. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan terhadap proses pelaksanaan penanganan perkara, pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus;
  6. Pelaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian internal/eksternal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana;
  7. Mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, maupun dalam rangka reformasi sistem peradilan, melalui kerjasama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara, penyelenggara negara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya;
  8. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan berkaitan dengan tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar KUHP, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
  9. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron Kejaksaan;
  10. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif dalam rangka menyelenggarakan persandian meliputi penyelenggaraan telekomunikasi, pengamanan data dan informasi, kontra penginderaan, pemantauan, penginderaan, pengolahan dan analisa data, pengelolaan operasional Bank Data Intelijen, pembinaan sumber daya teknologi intelijen, pelaksanaan administrasi intelijen serta penyediaan produksi intelijen;
  11. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan Kejaksaan;
  12. Pengamanan teknis di lingkungan unit kerja Seksi Intelijen dan pemberian dukungan pengamanan teknis dan non teknis terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri, meliputi sumber daya manusia, material/aset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan memperhatikan prinsip koordinasi;
  13. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoordinasian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat Kabupaten/kota;
  14. Pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri

Sumber : Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER – 009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based