Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Kegiatan Vaksinasi Covid – 19 di Kejaksaan Negeri Lamongan

Pada hari Kamis Tanggal 25 Februari 2021 Pukul 09.00 wib telah dilaksanakan Vaksinasi Covid – 19 yang Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan tahap pertama.

Bahwa adapun vaksinasi massal Covid-19 di  Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di ikuti instansi antara lain sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Lamongan
  2. Pengadilan Negeri Lamongan
  3. Pengadilan Agama Lamongan
  4. Kemenag Kabupaten Lamongan.

Tenaga Medis yang melaksanakan Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Lamongan dan Puskesmas Lamongan yang berjumlah kurang lebih 30 Tenaga Medis.

Bahwa sebelum Vaksinasi di lakukan ada beberapa Tahap yang harus di lakukan anytara lain :

  1. Tahapan pertama pegawai yang akan di suntik vaksin harus lolos verifikasi pendaftaran di pos ini calon penerima vaksin akan di priksa secara detail termasuk ada tidaknya penyakit penyerta (comorbid)
  2. Tahapan ke dua peserta akan di berikan pertanyaan termasuk adanya penyakit bawaan bagi calon penerima vaksin jika ada satu item yang tidak sesuai sarat makan tidak boleh menerima vaksin
  3. Tahapan tiga yaitu pemberian vaksin, usai di suntik penerima vaksin akan menjalani massa observasi selama (30) tiga puluh menit di pos (4) empat. Oservasi ini untuk melihat gejala klinis yang muncul setelah pemberian vaksin atau KIPI (kejadian ikutan paska imunisasi)
  4. Selama masa Observasi akan di pantau gejala klinis yang muncul pasca pemberian vaksin

Pelaksanaan Vaksin Tahap II Akan di laksanakan dalam jangka 14 (empat belas) hari ke depan yaitu pada tanggal 12 Maret 2021.

Updated: 26 Mei 2021 — 7:32 pm
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based