Unggul dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dengan Mengedepankan Hati Nurani

Kegiatan Vaksin Covid – 19 Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Lamongan

Pada hari Jum,at Tanggal 12 Maret  2021 Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan telah laksanakan vaksinasi massal Covid-19 tahap ke – 2 (dua) di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan dengan jumlah vaksinasi 315 orang.

Bahwa adapun vaksinasi massal Covid-19 di  Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di ikuti instansi antara lain sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Lamongan ( Pegawai dan Ibu2 IAD Daerah Lamongan )
  2. Pengadilan Agama Lamongan
  3. Pengadilan Negeri Lamongan
  4. Kemenag Kabupaten Lamongan

Adapun tahapan sebelum vaksinasi di lakukan yaitu :

  1. Tahapan pertama pegawai yang akan di suntik vaksin harus lolos verifikasi pendaftaran di pos ini calon penerima vaksin akan di priksa secara detail termasuk ada tidaknya penyakit penyerta (comorbid)
  2. Tahapan ke dua peserta akan di berikan pertanyaan termasuk adanya penyakit bawaan bagi calon penerima vaksin jika ada satu item yang tidak sesuai sarat makan tidak boleh menerima vaksin
  3. Tahapan tiga yaitu pemberian vaksin, usai di suntik penerima vaksin akan menjalani massa observasi selama (30) tiga puluh menit di pos (4) empat. Oservasi ini untuk melihat gejala klinis yang muncul setelah pemberian vaksin atau KIPI (kejadian ikutan paska imunisasi)
  4. Selama masa Observasi akan di pantau gejala klinis yang muncul pasca pemberian vaksin

Vaksin Tahap 2 ini diperlukan agar antibody yang di bentuk oleh tubuh dapat Optimal.

Updated: 26 Mei 2021 — 7:32 pm
Kejaksaaan Negeri Lamongan © 2018
Situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opini dari kejaksaan R.I Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda degnan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based